(pelitaekspress.com)-NATAR-sungguh kelakuan yang sangat tidak terpuji dan maauk dalam kategori bejat yang dilakukan oleh dua orang Paman dan keponakan ini tidak patut untuk ditiru.

Pasalnya kedua tersangka yang masih ada hubungan keluarga ini tega melakukan ruda paksa terhada AA (15) yang masih dibawah umur, sehingga selain merusak masa depanya, juga dapat memberikan trauma psikologis terhadap korban.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo SH SIK MM kepada media ini mengatakan bahwa kasus yang menimpa kepada korban AA (15) ini bermula dari penawaran penjualan satu unit HP milik korban yang diposting dalam sebuah media sosial, kemudian tersangka DC (16) menyatakan berminat dengan sistim pembayaran Cass Of Delivery (COD) dengan temoat transaksi di Chandra Supermaket desa Merak Batin Kecamatan Natar Lamsel.

Kemudian dengan alasan tidak membawa uang saat bertemu, tersangka DC membawa korban kerumahnya didesa Negara Ratu Kecsmatan Natar dengan berboncengan karena korban tidak membawa sepeda motor ” tuturnya.

Sesampainya dirumahnya kemudian tersangka mengajak korban bertemu orang yang akan membeli HP, yang berada ditengah kebon dibelakang rumahnya, dan saat itu ada satu orang lagi yang menurut pengakuan pelaku adalah pamanya, kemudian perbuatan bejat dilakukan secara bergiliran hingga korban tidak sadarkan diri, dan baru bisa bangun sekitar pukul 02.00 wib, kemudian korban dibonceng sepeda motor oleh kedua tersangka dibawa kearah Pasar Natar. Dan sesampainya didekat sekolahan MTS Guppy Desa Merak Batin, korban diturunkan, sedangkan kedua tersangka langsung meninggalkan korban .

Saat mulai sadar korban menangis dan ditolong oleh warga setenpat dan dibawa ke Mapolsek Natar, dan diminta keterangan guna penyelidikan ” Tuturnya.

Awalnya Tim Tekab 308 mengalami kesulitan untuk mengubgkap siapa pelakunya, karena korban tidak kenal kepada kedua tersangka serta dinana temlat kejadian yang menimpa korban. Namun setelah ingat bahwa salah satu pelaku beralamat di perumahan Perumnas Tanjung baru Desa Negara ratu,” kemudian Rabu (08/07/2020) dipimpin okeh Kanit Reskrim Polsek Natar Ipda Kadek Andi P pukul 22.00 wib pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan teraangka DC (16) sedangkan pamannya berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan tersangka DC (16) jajaran Polsek Natar juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju gamis warna ping hitam, 1 (satu) buah celana dalam anak warna hitam, 1 (satu) potong celana training warna hijau, 1(satu) potong jilbab panjang warna abu abu, 1 (satu) potong BH warna ping, 1(satu) unit hand phone merk xiaomi warna cassing putih milik pelaku, 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut ” pungkasnya. (hms-cak)