(pelitaekspres.com) – ASAHAN –  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias Siti (32) warga Kampung Bukit Kelurahan Suka Damai Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan atas dugaan kasus peredaran Narkotika jenis sabu di kediamannya.

“Pelaku diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, yang bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa adanya seorang wanita di duga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (17/3) Sore.

Bermodal informasi yang diterima, selanjutnya petugas turun ke lokasi guna dilakukan pengintaian dan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan di dapati  barang bukti diduga Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya,” terang Putu.

Lebih lanjut, sebut Putu, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan adalah miliknya yang didapat dari teman laki lakinya dengan panggilan Bule warga Suka Damai Barat Kabupaten Asahan.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 0,65 Gram Bruto, 4 plastik klip diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 unit hp Android,” ungkapnya.

Petu menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Doni).