(pelitaekspress.com) – GARUT – Dinsos Kabupaten Garut ,Dispora ,Forkofimcam Sukawening dan Kepala Desa Sukamukti mendapat Undangan Dari Ketua Forum Keserasian sosial sauyunan desa Sukamukti kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Untuk Mengikuti Acara peresmian lapangan multiguna yang acaranya diselenggarakan disalah satu gedung olah raga desa Sukamukti ,kamis (26/11/2020).
Adapun Peserta hadir Sekdis dinsos kabupaten Garut Kuraesin,stap Dispora Kabupaten Garut ,Camat Sukawening U.Khoerudin, Danramil Sukawening Kapten Czi Agus sobur, Kepala Desa Sukamukti Thetjep Harun.
Acara pertama di buka oleh ketua forum Iwan Hermawan, selanjutnya sambutan oleh Kepala Desa Sukamukti, kemudian sambutan oleh Camat Sukawening U Khorudin ,tokoh masyarakat H.Sujana dan terakhir oleh Sekdis Dinsos Hj Kuraesin. acara pun berjalan lancar dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitia.
Namun di sela-sela acara ,ketika mau kompirmasi ke Ketua Panitia, saudara Iwan Hermawan, mengatakan kami sudah mengundang salah satu media.
Salah Seorang Jurnalis Media Online, Dady dan beberapa rekannya yang lain mengaku, telah dilecehkan pada saat melakukan peliputan. Seolah olah media yang lain tidak boleh meliput, cukup hanya satu media saja ,yang
mendapat rekomendasi peliputan awak media mau mewawancarai Ketua Penitia ,malah mengutus Wakil Ketua ,untuk diwawancarai.
Lebih tidak mengenakan lagi ,bagi para awak media ketika mau mewawancarai ,oleh wakil ketua diminta idcard/KTA masing-masing, lalu memotonya. Dan bilang takutnya media abal-abal.
Akibat perbuatan perlakuan panitia tersebut, dady dan awak media yang lainpun naik pitam dan merasa dirinya dilecehkan, Tuturnya.
Menurut Kepala desa Sukamukti Tjethep Harun melalui WA nya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum panitia yang diduga lecehkan tugas jurnalis. menurutnya itu murni kegiatan pemuda desa. kami selaku Kepala desa tidak bisa intervensi, juga meminta maaf, imbuhnya.
Menurut media yang lain “mengenai masalah ini dianggap keluar kata-kata yang mengarah pada profesi jurnalis yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999” tegasnya.
Hingga berita ini ditanyangkan pihak Panitia belum memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelecehan tersebut. (Tim)