(pelitaekspress.com) – BONTANG – kabar gembira bagi warga Bontang bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan akan memiliki payung hukum.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengungkapkan bahwa perda ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dibidang kepariwisataan.
” Ya, Saya meminta teman-teman media untuk menyebarluaskan kabar ini karena inilah yang ditunggu – tunggu para pelaku usaha khususnya bidang kepariwisataan karena ini adalah payung hukum bagi mereka” ungkapnya di lantai II gedung DPRD Bontang, Senin 9 November 2020.
Rustam menjelaskan dengan adanya perda ini diharapkan para pelaku usaha bisa lebih besemangat dan dapat meningkatkan kepariwisataan yang ada.
Disela – sela rapat, Ketua Komisi II Rustam juga mempertanyakan status pengelolahan status pulau beras basah terkait UU No. 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pengelolaan.
“Menurut undang – undang beras basah masuk ke wilayah kita dan termasuk juga pulau segajah” ujarnya.
Dalam rapat ini hadir juga Tim Asistensi Ramperda Kepariwisataan dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata kota Bontang.(jt/hp)
2020-11-10